Sabtu, 13 September 2008

12 Spanduk Cawako Dicopot, Panwas Bagi Dua Tim Kerja

Panitia pengawas (Panwas) Pilkada Kota Padang mencopot sejumlah baliho atau alat peraga bergambar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Padang, kemarin. Pencopotan dilakukan Panwas Pilkada, terhadap 12 spanduk bergambar Cawako-Cawawako yang tersebar di sejumlah kawasan Kota Padang.

“Awalnya Panwas Pilkada mengidentifikasi ada 48 baliho dan spanduk milik pasangan cawako-cawawako yang masih terpasang di sejumlah lokasi. Setelah diberi toleransi, maka semua seruan Panwas dijalani para calon. Sedangkan yang dicopot itu diperkirakan spanduk milik calon yang belum sempat dicopot oleh tim suksesnya,” tutur Ketua Panwas Pilkada Padang Maulid Hariri Gani.

Pencopotan spanduk milik cawako-cawawako Padang periode 2008-2013 dibagi dalam dua tim. Tim pertama dipimpin langsung Ketua Panwas Pilkada Padang Maulid Hariri Gani dan tim dua dipimpin Wakil Ketua Panwas Pilkada Padang Maulid Hariri Gani Mahyudin. Keduanya membagi arah wilayah kerja di utara dan selatan. (lihat grafis, red).

Selain itu, proses pencopotan spanduk cawako-cawawako Padang juga melibatkan unsur dari Poltabes dan Satpol PP Padang. Ke-12 spanduk itu disita karena saat pencopotan, tim Panwas tidak menemukan orang yang bertanggung jawab atas keberadaan alat peraga tersebut, sehingga Panwas menyitanya.

Diterangkan Maulid, spanduk tersebut bergambar pasangan MUDA 8 helai, pasangan IMAM 1 helai dan pasangan Fauzi-Mahyeldi 3 helai. “Semuanya tersebar di kawasan Pauh sebanyak 2 lembar, Koto Tangah 1 lembag, Lubuk Begalung 2 lembar, Padang Timur 1 lembar , dan 3 lembar di pusat kota.

“Dalam pencopotan spanduk itu Panwas tidak menyita spanduk bergambar incumbent yang memiliki pesan sebagai pemerintah kota, atau pesan kegiatan di luar sebagai pasangan cawako-cawawako Padang. Kemudian juga tidak menyita yang terdapat di posko calon,” pungkasnya. Diakui Maulid, keberadaan posko calon belum memiliki aturan yang jelas di KPUD Kota Padang.
(sumber : padang ekspres)

Pembersihan Baliho Cawako Di-deadline

Rencana awal Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Padang menurunkan alat peraga calon wali kota dan wakil wali kota (cawako-cawawako) Padang yang tersebar di sejumlah kawasan Kota Padang kemarin siang, diperpanjang hingga Jumat (12/9), pukul 14.00 WIB. Panwas menyurati kelima pasang cawako-cawawako pada Jumat (12/9) dan tidak lagi memberikan toleransi.

“Hasil kesepakatan Panwas dengan kelima pasangan cawako-cawawako, seluruh alat peraga milik mereka berbau kampanye harus dicopot sendiri dalam tempo waktu 2x 24 jam. Tapi hingga sekarang kesepakatan kita itu masih belum diindahkan.

Untuk itu, Panwas masih memberikan toleransi pada calon selama 2x24 jam lagi. Jika imbuan kita tidak diindahkan, dengan sangat menyesal Panwas Pilkada Padang membuka paksa media promosi kelima calon tersebut. Ini bukan gertakan semata,” tegas Ketua Panwas Pilkada Padang Maulid Hariri Gani di ruang kerjanya, kemarin.

Dikatakannya Hariri, alat peraga berupa baliho dan spanduk yang dicopot paksa nanti tidak akan dikembalikan dan menjadi barang sitaan milik negara. “Jika dalam dua hari ini kelima calon membuka baliho dan spanduknya dengan sendiri, maka barang miliknya itu dapat digunakan lagi pada waktu kampanye,” sarannya Hariri Gani didampingi Wakil Ketua Mahyudin dan anggota Panwas Pilkada Dwi Indah.

Dari sejumlah identifikasi Panwas Pilkada di kecamatan, pasangan Yusman Kasim-Yul Akhyari Sastra (Yusra) memiliki jumlah alat peraga terbanyak, 16 buah (4 baliho dan 12 spanduk. Sedangkan pasangan Jasrial dan Muchlis Sani paling sedikit, dengan jumlah nol. (lihat grafis) “Baliho dan spanduk milik calon yang teridentifikasi panwascam tidak termasuk milik para incumbent.

Sebab, spanduk dan baliho yang membawa pesannya sebagai Walikota dan Wakil Walikota itu membawa pesan-pesan pemerintah kota. Begitu juga dengan baliho bergambar Mudrika di persimpangan Jalan Rasuna Said sebagai Ketua Orari. Mudrika memang Ketua Orari Sumbar,” terang Maulid Hariri diamini Mahyudin.

Ditambahkan Mahyudin, media selain baliho dan spanduk yang tersebar di tengah masyarakat berupa kalender dan imsyakiyah tidak menjadi objek perkara Pilkada. Sebab, barang itu telah tersebar sebelum Senin (8/9), pada saat kesepakatan diputuskan.

Kemudian, Hariri menghimbau seluruh pemimpin redaksi media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tidak mengekspos kegiatan kelima calon menjelang masa kampanye 6 Oktober mendatang. “Baik berupa iklan, pariwara, atau berita. Sebab, itu sama halnya dengan bentuk kampanye secara terbuka. Himbaunan ini memang tidak akan berdampak pada media bersangkutan, tapi pada calon terkait.

Ancamannya bisa pada ranah kriminal dengan hukuman minimal 15 hari sampai 3 bulan dan denda Rp100 ribu sampai Rp1 juta. Sanksi itu tertuang pada pasal 116 ayat 1 UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah,” tegasnya. Untuk pencopotan baliho dan spanduk calon, Panwas siap berkoordinasi dengan Satpol PP dan Poltabes Padang.
(sumber : padang ekspress)

Pencetakan Surat Suara Diawasi

Proses pencetakan surat suara pada Pilkada yang dilakukan KPU Kota Padang sejak kemarin, dengan tidak lagi menggunakan security printing dianggap Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Padang tidak menyalahi aturan.

Ketua Panwas Pilkada Maulid Hariri Gani yang ditemui Padang Ekspres di ruang kerjanya mengatakan langkah KPUD tersebut dapat diterima asalkan tidak menggunakan waktu di luar yang ditentukan. ”Panwas hanya mengawasi jalannya waktu pencetakan surat suara tersebut. Jika pembuatannya molor melewati jadwal yang ditentukan, baru hal tersebut menjadi bidang pengawasan Panwas Pilkada Padang,” terang Maulid Hariri.

Dikatakannya, konsep pengaman disain surat suara atau security design yang dipakai KPU itu adalah pemikiran maju dan sangat rahasia. Sebab, cara pencetakan security design memiliki tanda khusus. Di salah satu bagian kertas suara itu terdapat tanda khusus yang menyatakan surat suara itu asli.

Mempunyai tanda khusus yang bisa mengantisipasi terjadinya kecurangan atau manipulasi suara pada Pilkada nantinya. ”Tanda khusus itu hanya diketahui orang KPU. Mestinya hal itu harus disosiaslisasikan pada seluruh petugas di TPS,” saran Hariri.

Terkait dengan surat suara untuk mekanisme pengirimannya dari pabrik di Jakarta Panwas mempercayai sepenuhnya pada petugas keamanan dari kepolisian dan instansi terkait. Pihak keamanan yang mengamanakan surat suara itu telah bekerja profesional dalam setiap kerjanya.

Makanya, Panwas tidak perlu ikut dalam pengawasan pengirimannya,” tandas Hariri. Ditegaskan Maulid Hariri Gani, jumlah surat suara ketika sampai di Kota Padang mesti mencukupi DPT sekitar 540.000 jiwa.
(sumber : padang ekspres)

Aktivitas Tim Sukses MUDA di Bulan Puasa

Pascapenetapan nomor urut, kesibukan di sekretariat pemenangan calon wali kota/ calon wakil wali kota (Cawako/Cawawako) makin bertambah. Kondisi itu terlihat di sekretariat pasangan Mudrika-Dahnil Aswad (MUDA). Tidak fisik, tapi juga persiapan pola pemikiran juga dilakukan pasangan perseorangan ini, melalui diskusi bersama praktisi dan akademisi.

Mendatangi sekretariat utama pemenangan pasangan Mudrika dan Dahnil Aswad (MUDA) nuansa sejuk menyergap. Sebab sekretariat yang berada di Jalan Koto Tinggi Nomor 1 Padang yang berada persis di samping kediaman keluarga Mudrika itu memiliki taman asri. Di halaman cukup luas tersebut sejumlah motor diparkir rapi.

Memasuki ruangan utama posko terlihat sejumlah tim sukses yang berasal dari kalangan praktisi, akademisi dan politisi serta tokoh masyarakat sedang terlibat perbincangan serius tapi santai. Selanjutnya di ruangan tengah tampak lima unit komputer berjejer bersama satu unit mesin foto copi. Peralatan itu sengaja disiapkan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi pencalonan hingga Pilkada.

Di samping ruangan administrasi, terlihat tiga unit kamar yang disulap jadi ruangan perlengkapan, ruangan pembicaraan khusus serta ruangan ketua tim sukses. Setiap hari ini, termasuk bulan Ramadhan, ini posko tersebut selalu ramai didatangi beragam kalangan untuk menyampaikan aspirasinya.

Mereka sangat antusias memberikan masukan kepada tim sukses, baik dari kalangan warga hingga kalangan profesional dan mantan pejabat. “Posko ini memang terbuka bagi warga yang memang ingin memberi aspirasi serta ingin mengetahui siapa pasangan MUDA,” ujar Ketua Tim Sukses MUDA Hafidsyah kepada Padang Ekspres di Posko MUDA, kemarin.

Tim Sukses MUDA, kata Hafidsyah terbagi secara struktural dan fungsional. Tim fungsional lebih fokus menyelesaikan masalah lapangan yang tersebar di masing-masing kelurahan dan kecamatan yang diatur koordinator yang telah tersusun secara terstruktur. Hingga saat ini jumlah sukarelawan berjumlah 115 orang. Masing-masing dikelola satu orang koordinator di kecamatan yang membawahi koordinator kelurahan.

Tim pemenangan tersebut menurut Hafidsyah merupakan jaringan sosial yang telah terbentuk sejak lama. Artinya mereka merupakan simpatisan pasangan MUDA yang selama ini memiliki hubungan emosional, sehingga kredibilitas dan tanggung jawabnya untuk pemenangan MUDA tidak dapat diragukan.

Sedangkan untuk posko jumlahnya saat ini mencapai 10 posko, delapan diantaranya berada di kecamatan serta dua posko utama di Jalan Koto Tinggi dan Perintis Kemerdekaan Padang.

Selasa, 09 September 2008

Calon Ditetapkan, Awasi Curi Start Kampanye, "Deadline Pencopotan Baliho"

Selama satu pekan berjalannya bulan Ramadan, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwas Pilkada) Kota Padang belum menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan calon wali kota dan calon wakil wali kota (Cawako-cawawako) dalam tahap proses Pilkada.

Meski dikatakan aman, Ketua Panwas Pilkada Padang Maulid Hariri Gani mengingatkan seluruh cawako-cawawako Padang tidak lagi bisa melakukan sosialisasi secara bebas atau curi start untuk kampanye. Pasalnya KPUD Padang telah menetapkan nomor urut para pasangan calon, kemarin.

Dikatakan Hariri, Panwas Pilkada telah menyosialisasikan kepada pasangan calon tentang ketentuan yang tidak boleh dilakukan para calon sebelum masa kampanye. ”Jika sebelum penetapan nomor urut, Panwas menemukan beberapa indikasi bentuk pelanggaran dalam tahap pilkada. Tapi hal itu belum bisa ditindak Panwas. Alasannya para calon belum ditetapkan KPUD sebagai peserta Pilkada,” kata Hariri.

Ditambahkannya, jenis pelanggaran yang paling diwanti-wanti Panwas Pilkada yakni masalah kampanye. Sedangkan bentuk sosialisasi belum menjurus pada bentuk kampanye belum ditentukan.

”Pasangan cawako-cawawako dikatakan melakukan kampanye, jika mendatangi masyarakat secara terbuka dan mengajaknya untuk memilih calon tersebut. Maka tindakan itu baru dikatakan sebagai bentuk kampanye. Dengan demikian, Panwas Pilkada langsung menghentikan dan membubarkan acara tersebut,” jelas Maulid.

”Jika tindakan kampanye telah mengarahkan pada tindakan kriminal, Panwas akan melanjutkan pelanggaran itu pada kepolisian,” tegas dosen STSI Padangpanjang ini.

Terkait media informasi yang digunakan cawako-cawawako dalam bentuk baliho dan spanduk, Panwas telah memberikan pengawasan dan pengarahan tentang jenis baliho yang dilarang. ”Baliho yang menuliskan kata-kata tentang visi dan misi, program kerja dan ajakan untuk memilihnya, Panwas tidak lagi melakukan koordinasi dengan cawako-cawawako untuk mencopotnya,” tutup Maulid Hariri Gani di ruang kerjanya.

Copot Baliho Berbau Kampanye

Selain itu Panwas Pilkada juga mewarning seluruh pasangan, untuk segera mencopot baliho ”berbau” kampanye. Tak tanggung-tanggung, Panwas Pilkada memberi tenggat waktu 2x24 jam kepada setiap pasangan calon. Serta tidak main ”kucing-kucingan”, dalam melaksanakan kegiatan selama bulan Ramadhan.

Maulid Hariri Gani menegaskan, Panwas telah mempersiapkan personilnya, untuk selalu ”melekat” pada setiap kegiatan pasangan calon, tak lupa kerjasama dengan Poltabes, untuk mengawal seluruh kegiatan pasangan calon.

”Panwas Kota Padang sudah melakukan pleno, dan memberikan hasilnya kepada setiap pasangan calon,” ungkap Maulid lagi. Dirinya juga meminta para pasangan calon, segera menyerahkan jadwal kegiatan mereka selama bulan Ramadhan kepada Panwas, sehingga pengawasannya menjadi lebih mudah.

Menyinggung baliho pasangan calon, yang sudah marak terpampang di berbagai kawasan Kota Padang, baik yang berada di jalan, hingga tempat ibadah, Maulid memberi deadline bagi pasangan calon. Dalam tempo 2x24 jam, seluruh baliho tersebut sudah harus diturunkan. “Jika tidak, Panwas sendiri yang akan menurunkannya, mulai pukul 14.00 WIB, Rabu (10/9) dan disita untuk negara,” tegas Maulid.

Namun Maulid hanya menyebutkan baliho yang bernuansa kampanye, dan berisi visi, misi dan slogan pasangan calon. Tidak untuk baliho bersifat sosial atau milik Pemko Padang, yang menempatkan duo incumbent yaitu Wali Kota Padang Fauzi Bahar, dan Wakil Wali Kota Padang Yusman Kasim, sebagai ikonnya.

"Kalau atas nama Wali dan Wakil Wali Kota tidak, karena tidak ada UU yang mengatur bahwa baliho kepala daerah harus diturunkan. Apalagi yang hanya berupa ajakan bagi warga kota,” ulasnya.
(sumber : padang ekspress)

IMAM Usung Tri Berlian

Menjadi cawako/cawawako dari calon independen, tak membuat semangat Ibrahim-Murlis Muhammad (IMAM) menjadi keder bersaing dengan cawako/cawawako yang diusung parpol besar. Malah, sebaliknya, IMAM optimis mampu merebut hati rakyat 23 Oktober mendatang. Karena maju dari calon independen, menurut IMAM, mereka mewakili rakyat, beda dari pasangan cawako/cawawako lainnya mewakili parpol.

“Maju dari calon independen, berarti kami membawa suara rakyat. Beda jika maju dari parpol, membawa suara parpol. Itu artinya, kami akan mengabdi penuh kepada rakyat, bukan kepada parpol. Dan rakyat dalam hal ini, bisa saja memberhentikan kami jika tak mampu mengakomodir kepentingan mereka,” tegas Cawako Padang Ibrahim didampingi Cawawako Murlis Muhammad dalam diskusi visi-misi di LKBN Antara, Sabtu (6/9).

Mengusung Tri Berlian (tiga pokok program strategis) sebagai visi-misi, IMAM optimis mampu memenangkan Pilkada Padang. Tri Berlian dimaksud, yakni membenahi kualitas SDM, memajukan sektor perdagangan dan membangun industri pariwisata. Membenahi SDM yang dimaksud, yakni akan menempatkan the right man on the right place di jajaran aparatur.

“Sekarang ini, yang kita lihat kan tidak. Banyak orang yang diletakkan di setiap job/posisi tidak sesuai dengan SDM yang dimilikinya. Inilah yang mengakibatkan roda pemerintahan macet, tidak berjalan seperti yang diharapkan,” ujar Ibrahim. Masih bicara SDM, jika IMAM terpilih nantinya jadi wako/wawako, kata Ibrahim, dirinya akan mengambil enam profesional (di luar PNS) untuk menjabat kepala dinas (kadis). Tentunya yang enam orang itu harus betul-betul profesional yang sebelumnya sudah melewati serangkaian proses seleksi.

“Lain dari itu, kita akan menunjuk lima orang kepala dinas yang akan dipimpin satu orang koordinator. Lima kadis itu nantinya akan menjadi tim inti pemerintahan, dan tak akan ditukar hingga lima tahun. Sekali setahun, lima kadis itu akan kita rolling untuk menjadi ketua tim,” ulasnya. Memajukan sektor perdagangan, Ibrahim mengulas rencana akan menjadikan kawasan Pasar Gadang dan Pasar Mudik sebagai pusat pasar komoditi pertanian di Kota Padang.

“Lain dari itu, kita akan membangun terminal AKDP untuk bus Pessel, Solok di kantor Satpol PP saat ini. Juga membangun terminal AKDP untuk jurusan bus Pariaman, Pasaman, Bukittinggi dan Agam di gedung SMAN 1 Padang saat ini. Karena menurut kami, pemilihan lokasi dua terminal tersebut, sudah sangat tepat. SMAN 1 tak cocok lagi tempatnya di Jalan Sudirman.

Kita bermaksud nantinya akan memindahkan SMAN 1 ke lokasi yang lebih ‘adem’ untuk belajar dan membangun dengan fasilitas yang lebih baik dari sekarang ini,” ungkapnya. Sementara di sektor pariwisata, IMAM menjanjikan akan memaksimalkan potensi obyek wisata Siti Nurbaya di Gunung Padang. “Di atas sana, nantinya akan kita bangun sebuah masjid besar, yang setiap hari nantinya akan berkumandang suara azan lima kali sehari ke Pantai Padang.

Diyakini, lantunan suara azan yang menggema ke lautan, akan menghindari dari gangguan tsunami dan bencana lainnya,” ulasnya. Disinggung apakah IMAM (jika terpilih nantinya) tidak takut dengan dukungan yang tidak diberikan oleh DPRD (karena maju dari calon independen) dalam menjalankan sejumlah programnya, IMAM mengaku tidak takut.

“Kami di sini, membawa suara rakyat. Tentunya dalam menjalankan atau merancang sebuah program nantinya kami akan membuatnya berdasarkan UU. Dan jikalau DPRD tak menyetujui juga, berarti DPRD akan berlawanan dengan UU, berhadapan dengan rakyat. Dan yang perlu diketahui, nantinya jika kami terpilih, kami akan membuka transparan segala anggaran dan program pemerintahan kepada publik,” tutupnya.
(sumber : padang ekspress)

Harmensyah-Dikki Gagal Maju Pilkada, Tak Serahkan Daftar Kekayaan dan Izin Atasan

Pasangan Harmensyah-Dikki Syarfin yang diusung Partai Golkar bersama Koalisi Padang Sakato, menyudahi perjuangan mereka menuju arena Pilkada Kota Padang yang berlangsung 23 Oktober mendatang. Pasangan ini digugurkan KPUD Padang, karena tidak memenuhi persyaratan administratif.
Gugurnya pasangan ini sekaligus melengkapi kegagalan partai pengusungnya yakni Partai Golkar yang sebelumnya juga gagal mengusung calon di Pilkada Pariaman beberapa waktu lalu. Ketua KPUD Padang Endang Mulyani menyebutkan, dari enam pasang calon yang mendaftar, hanya lima pasangan calon yang lolos verifikasi.

Yaitu pasangan perseorangan Ibrahim-Murlis Muhammad, Fauzi Bahar-Mahyeldi Asharullah dari koalisi PAN-PKS, Jasrial-Muchlis Sani dari koalisi Demokrat-PBB, pasangan perseorangan Mudrika-Dahnil Aswad, serta Yusman Kasim-Yul Akhyari Sastra dari koalisi PPP-PDIP. “Pasangan Harmensyah-Dikki Syarfin yang diusung Partai Golkar bersama Koalisi Padang Sakato dinyatakan gugur,” tegas Endang dalam jumpa pers di kantor KPUD Kota Padang Jalan Palembang 19, didampingi empat anggota KPUD Padang Yosrizal, Yuliwan Rajo Ameh, Boiziardi, dan Daniel Arifin, kemarin.

Endang menambahkan, alasan gugurnya pasangan Harmensyah-Dikki Syarfin karena Dikki Syarfin tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 58 huruf i UU No.12 tahun 2008 tentang perubahan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lalu, pasal 38 ayat 1 huruf i, dan ayat 2 huruf d PP No. 17 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Juga pasal 8 ayat 1 huruf d Peraturan KPU No.15 tahun 2008, tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pilkada. “Pasal-pasal tadi, secara jelas menyebutkan, bahwa pasangan calon harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan. Serta menyerahkan surat tanda terima laporan daftar kekayaan pribadi calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” tandasnya.

Endang juga membeberkan, bahwa dari hasil verifikasi faktual tim KPUD ke Jakarta, ternyata Dikki Syarfin tidak memiliki surat persetujuan atasannya, terkait pencalonannya menjadi Cawawako Padang sesuai Keputusan KPU No 15 tahun 2008 pasal 12 ayat 2 huruf f, yang menyatakan surat pernyataan pengunduran diri setiap calon dari PNS, TNI, dan Polri, dan melampirkan persetujuan atasan langsung atau pejabat yang mengangkat dan memberhentikan.

“Surat pernyataan pengunduran diri pribadi milik Dikki Syarfin memang sudah ada, namun lampiran persetujuan dari atasannya tidak ada. Hal itu terungkap ketika tim KPUD Kota Padang melakukan verifikasi ke kantor tempat Dikki Syarfin bekerja yang berada di Jakarta, tanggal 26 Agustus lalu,” ulas Endang. Soal penggantian pasangan, ulas Endang tidak ada kesempatan lain. Sebab, hal itu hanya boleh dilakukan jika salah satu pasangan calon berhalangan tetap hingga 7 hari menjelang penetapan hasil verifikasi, tepatnya hingga tanggal 23 Agustus lalu. Tentang penetapan nomor urut, akan dilakukan hari ini (8/9) oleh KPUD Kota Padang. bertempat di gedung Rang Kayo Basa, tepat kukul 14.00 WIB.

Panji Kecewa

Dihubungi terpisah, Ketua DPD Golkar Kota Padang Z Panji Alam mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Pasalnya partai sudah menyelesaikan seluruh persyaratan yang menjadi tanggung jawab partai. “Kita sudah koordinasi dengan KPUD Padang. Namun memang untuk mengganti calon sudah tidak ada waktu lagi. Jadi, sudah merupakan wewenang KPUD menggugurkan calon yang tidak lolos verifikasi,” pungkasnya.

Panji mensiyalir adanya skenario politik dari pihak tertentu yang ingin menggagalkan majunya pasangan dari Partai Golkar. “Saya kira, ini hampir sama kasusnya seperti di Pilkada Pariaman,“ ungkap Panji. Soal ke mana suara Golkar akan diarahkan pada Pilkada mendatang, Panji menyatakan pihaknya akan menentukan dalam tiga hari ini dengan terlebih dahulu berkonsultasi ke DPD Partai Golkar Sumbar dan DPP Partai Golkar.
(sumber : padang ekspress)

Wawako Ajak Warga Gunakan Hak Pilih

Wakil Wali Kota Padang Yusman Kasim saat safari ramadhan ke Masjid Al Ikhlas Kelurahan Lambuang Bukik, Kecamatan Pauah, Sabtu (6/9) atas nama Pemko Padang meminta maaf karena belum bisa memberikan pelayanan dan pembangunan menyeluruh sampai ke pelosok daerah di Kota Padang, termasuk di Batu Busuak Kelurahan Lambuang Bukik.

“Masih adanya daerah yang belum dialiri listrik, pendidikan sekolah yang belum merata merupakan pekerjaan rumah bagi Pemko. Meski masih terbatas tapi pendidikan untuk anak-anak harus diutamakan.

Cukup orangtua yang tidak sekolah, tapi anak harus sekolah,” kata incumbent yang maju dalam Pilkada 23 Oktober. Dalam rombongan safari Ramadhan tersebut juga ikut Kepala Bawasda Sastri Yunizarty Bakry, Kepala Pariwisata Didi Ariyadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Ali Basyar, Anggota DPRD Yasnida Syamsuddin, Kepala Kakandepag Syamsul Bahri dan Kepala RSUD Sungai Sapiah Iskandar.

Selain itu, Wawako juga meminta seluruh jamaah untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2009 dan Pilkada 23 Oktober. “Pemilu 2009 adalah kesempatan seluruh masyarakat untuk memilih para wakil rakyata yang akan duduk di legislatif. Tolong gunakan hak pilihnya karena merupakan kesempatan masyarakat menentukan wakilnya di pemerintah,” kata Wawako yang menyerahkan bantuan dari Pemko sebesar Rp 3 juta.

Dalam kesempatan itu Ny Anis Yusman Kasim juga memberikan bantuan kepada ibu-ibu majelis taklim berupa seperangkat alat rebana. Dan juga bantuan Rp5 juta untuk kegiatan pesantren Ramadhan dari Yusman Kasim selaku pembina Majelis Taklim Kota Padang.
(sumber : padang eskpress)

Kontestan Pilkada Kota Padang 2008

1. Drs. Ibrahim - Murlis Muhammad, SH, M.Hum
2. Ir. Mudrika - Danil Aswad
3. Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si - Mahyeldi
4. Jasrial, M.Pd - Drs. Muchlis Sani
5. Drs. Yusman Kasim, MM - Yul Akhiyardi Sastra