Selasa, 09 September 2008

Harmensyah-Dikki Gagal Maju Pilkada, Tak Serahkan Daftar Kekayaan dan Izin Atasan

Pasangan Harmensyah-Dikki Syarfin yang diusung Partai Golkar bersama Koalisi Padang Sakato, menyudahi perjuangan mereka menuju arena Pilkada Kota Padang yang berlangsung 23 Oktober mendatang. Pasangan ini digugurkan KPUD Padang, karena tidak memenuhi persyaratan administratif.
Gugurnya pasangan ini sekaligus melengkapi kegagalan partai pengusungnya yakni Partai Golkar yang sebelumnya juga gagal mengusung calon di Pilkada Pariaman beberapa waktu lalu. Ketua KPUD Padang Endang Mulyani menyebutkan, dari enam pasang calon yang mendaftar, hanya lima pasangan calon yang lolos verifikasi.

Yaitu pasangan perseorangan Ibrahim-Murlis Muhammad, Fauzi Bahar-Mahyeldi Asharullah dari koalisi PAN-PKS, Jasrial-Muchlis Sani dari koalisi Demokrat-PBB, pasangan perseorangan Mudrika-Dahnil Aswad, serta Yusman Kasim-Yul Akhyari Sastra dari koalisi PPP-PDIP. “Pasangan Harmensyah-Dikki Syarfin yang diusung Partai Golkar bersama Koalisi Padang Sakato dinyatakan gugur,” tegas Endang dalam jumpa pers di kantor KPUD Kota Padang Jalan Palembang 19, didampingi empat anggota KPUD Padang Yosrizal, Yuliwan Rajo Ameh, Boiziardi, dan Daniel Arifin, kemarin.

Endang menambahkan, alasan gugurnya pasangan Harmensyah-Dikki Syarfin karena Dikki Syarfin tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 58 huruf i UU No.12 tahun 2008 tentang perubahan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lalu, pasal 38 ayat 1 huruf i, dan ayat 2 huruf d PP No. 17 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Juga pasal 8 ayat 1 huruf d Peraturan KPU No.15 tahun 2008, tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pilkada. “Pasal-pasal tadi, secara jelas menyebutkan, bahwa pasangan calon harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan. Serta menyerahkan surat tanda terima laporan daftar kekayaan pribadi calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” tandasnya.

Endang juga membeberkan, bahwa dari hasil verifikasi faktual tim KPUD ke Jakarta, ternyata Dikki Syarfin tidak memiliki surat persetujuan atasannya, terkait pencalonannya menjadi Cawawako Padang sesuai Keputusan KPU No 15 tahun 2008 pasal 12 ayat 2 huruf f, yang menyatakan surat pernyataan pengunduran diri setiap calon dari PNS, TNI, dan Polri, dan melampirkan persetujuan atasan langsung atau pejabat yang mengangkat dan memberhentikan.

“Surat pernyataan pengunduran diri pribadi milik Dikki Syarfin memang sudah ada, namun lampiran persetujuan dari atasannya tidak ada. Hal itu terungkap ketika tim KPUD Kota Padang melakukan verifikasi ke kantor tempat Dikki Syarfin bekerja yang berada di Jakarta, tanggal 26 Agustus lalu,” ulas Endang. Soal penggantian pasangan, ulas Endang tidak ada kesempatan lain. Sebab, hal itu hanya boleh dilakukan jika salah satu pasangan calon berhalangan tetap hingga 7 hari menjelang penetapan hasil verifikasi, tepatnya hingga tanggal 23 Agustus lalu. Tentang penetapan nomor urut, akan dilakukan hari ini (8/9) oleh KPUD Kota Padang. bertempat di gedung Rang Kayo Basa, tepat kukul 14.00 WIB.

Panji Kecewa

Dihubungi terpisah, Ketua DPD Golkar Kota Padang Z Panji Alam mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Pasalnya partai sudah menyelesaikan seluruh persyaratan yang menjadi tanggung jawab partai. “Kita sudah koordinasi dengan KPUD Padang. Namun memang untuk mengganti calon sudah tidak ada waktu lagi. Jadi, sudah merupakan wewenang KPUD menggugurkan calon yang tidak lolos verifikasi,” pungkasnya.

Panji mensiyalir adanya skenario politik dari pihak tertentu yang ingin menggagalkan majunya pasangan dari Partai Golkar. “Saya kira, ini hampir sama kasusnya seperti di Pilkada Pariaman,“ ungkap Panji. Soal ke mana suara Golkar akan diarahkan pada Pilkada mendatang, Panji menyatakan pihaknya akan menentukan dalam tiga hari ini dengan terlebih dahulu berkonsultasi ke DPD Partai Golkar Sumbar dan DPP Partai Golkar.
(sumber : padang ekspress)

Tidak ada komentar: