Selasa, 09 September 2008

Calon Ditetapkan, Awasi Curi Start Kampanye, "Deadline Pencopotan Baliho"

Selama satu pekan berjalannya bulan Ramadan, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwas Pilkada) Kota Padang belum menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan calon wali kota dan calon wakil wali kota (Cawako-cawawako) dalam tahap proses Pilkada.

Meski dikatakan aman, Ketua Panwas Pilkada Padang Maulid Hariri Gani mengingatkan seluruh cawako-cawawako Padang tidak lagi bisa melakukan sosialisasi secara bebas atau curi start untuk kampanye. Pasalnya KPUD Padang telah menetapkan nomor urut para pasangan calon, kemarin.

Dikatakan Hariri, Panwas Pilkada telah menyosialisasikan kepada pasangan calon tentang ketentuan yang tidak boleh dilakukan para calon sebelum masa kampanye. ”Jika sebelum penetapan nomor urut, Panwas menemukan beberapa indikasi bentuk pelanggaran dalam tahap pilkada. Tapi hal itu belum bisa ditindak Panwas. Alasannya para calon belum ditetapkan KPUD sebagai peserta Pilkada,” kata Hariri.

Ditambahkannya, jenis pelanggaran yang paling diwanti-wanti Panwas Pilkada yakni masalah kampanye. Sedangkan bentuk sosialisasi belum menjurus pada bentuk kampanye belum ditentukan.

”Pasangan cawako-cawawako dikatakan melakukan kampanye, jika mendatangi masyarakat secara terbuka dan mengajaknya untuk memilih calon tersebut. Maka tindakan itu baru dikatakan sebagai bentuk kampanye. Dengan demikian, Panwas Pilkada langsung menghentikan dan membubarkan acara tersebut,” jelas Maulid.

”Jika tindakan kampanye telah mengarahkan pada tindakan kriminal, Panwas akan melanjutkan pelanggaran itu pada kepolisian,” tegas dosen STSI Padangpanjang ini.

Terkait media informasi yang digunakan cawako-cawawako dalam bentuk baliho dan spanduk, Panwas telah memberikan pengawasan dan pengarahan tentang jenis baliho yang dilarang. ”Baliho yang menuliskan kata-kata tentang visi dan misi, program kerja dan ajakan untuk memilihnya, Panwas tidak lagi melakukan koordinasi dengan cawako-cawawako untuk mencopotnya,” tutup Maulid Hariri Gani di ruang kerjanya.

Copot Baliho Berbau Kampanye

Selain itu Panwas Pilkada juga mewarning seluruh pasangan, untuk segera mencopot baliho ”berbau” kampanye. Tak tanggung-tanggung, Panwas Pilkada memberi tenggat waktu 2x24 jam kepada setiap pasangan calon. Serta tidak main ”kucing-kucingan”, dalam melaksanakan kegiatan selama bulan Ramadhan.

Maulid Hariri Gani menegaskan, Panwas telah mempersiapkan personilnya, untuk selalu ”melekat” pada setiap kegiatan pasangan calon, tak lupa kerjasama dengan Poltabes, untuk mengawal seluruh kegiatan pasangan calon.

”Panwas Kota Padang sudah melakukan pleno, dan memberikan hasilnya kepada setiap pasangan calon,” ungkap Maulid lagi. Dirinya juga meminta para pasangan calon, segera menyerahkan jadwal kegiatan mereka selama bulan Ramadhan kepada Panwas, sehingga pengawasannya menjadi lebih mudah.

Menyinggung baliho pasangan calon, yang sudah marak terpampang di berbagai kawasan Kota Padang, baik yang berada di jalan, hingga tempat ibadah, Maulid memberi deadline bagi pasangan calon. Dalam tempo 2x24 jam, seluruh baliho tersebut sudah harus diturunkan. “Jika tidak, Panwas sendiri yang akan menurunkannya, mulai pukul 14.00 WIB, Rabu (10/9) dan disita untuk negara,” tegas Maulid.

Namun Maulid hanya menyebutkan baliho yang bernuansa kampanye, dan berisi visi, misi dan slogan pasangan calon. Tidak untuk baliho bersifat sosial atau milik Pemko Padang, yang menempatkan duo incumbent yaitu Wali Kota Padang Fauzi Bahar, dan Wakil Wali Kota Padang Yusman Kasim, sebagai ikonnya.

"Kalau atas nama Wali dan Wakil Wali Kota tidak, karena tidak ada UU yang mengatur bahwa baliho kepala daerah harus diturunkan. Apalagi yang hanya berupa ajakan bagi warga kota,” ulasnya.
(sumber : padang ekspress)

Tidak ada komentar: