Rabu, 09 Juli 2008

Panwas Temukan PPS Belum Umumkan DPS



Tahapan pelaksanaan pemutakhiran data dan daftar pemilih, dengan sub tahapan pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Kota Padang, berakhir Minggu (23/6). Tapi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslu Pilkada) menemukan dugaan masih adanya PPS yang belum mengumumkan DPS yang telah dilakukan sejak 23 Mei.

“Temuan ini, hampir terjadi di semua kecamatan di Kota Padang. Dari laporan Panwascam kami, ada PPS yang belum umumkan DPS, seperti di Kecamatan Kototangah, sementara tahapannya berakhir hari Minggu,” ujar Anggota Kelompok Kerja Pelaporan Mahyuddin di ruang kerjanya, kemarin. Panwas menilai, temuan adanya DPS yang belum diumumkan, sudah masuk kategori dugaan PPS melakukan pelanggaran administrasi.

“Tugas kami sesuai ketentuan undang-undang Pemilu yaitu mengawasi setiap tahapan, Pemilu Pilkada yang ditetapkan KPUD, makanya dalam waktu dekat dugaan temuan itu akan kami plenokan,” ungkapnya. Jika ada bukti awal yang kuat, lanjut Mahyuddin, maka PPS tersebut sudah masuk kategori melanggar administrasi.

Tak hanya itu, temuan Panwascam se-Kota Padang yang dilaporkan ke Panwaslu Sabtu lalu, ternyata ada petugas pemutakhiran data pemilih yang tidak bekerja maksimal. Misalnya, menurut Mahyuddin, didampingi Ketua Pokja AKP Zulkhailizar, petugas pemutakhiran data, mendelegasikan tugasnya kepada orang lain dengan imbalan Rp50 ribu untuk melakukan pendataan ke RT/RW di sebuah kelurahan. “Tapi, hal ini masih kita selidiki kebenarannya,” tandas Mahyuddin.

Bahkan Panwaslu Pilkada juga menemukan petugas penyelenggara Pilkada tingkat kelurahan berprofesi ganda. Kata Mahyuddin, selain petugas, ada petugas yang juga ikut masuk tim sukses salah seorang bakal calon kepala daerah. “Artinya, KPUD sebagai induk penyelenggaran Pilkada Kota Padang dalam bekerja penuh tantangan, sehingga perlu melakukan kordinasi internal secepatnya agar tahapan tidak dilaksanakan asal jadi, dan laporan diterima tak bersifat asal bapak senang,” tegasnya.

Ketua Panwaslu Pilkada Padang Maulid Hariri Gani mengakui, petugas Panwaslu kecamatan telah melakukan kerja kepanwasan secara intens, mesti fasilitas dan pendanaan nihil. “Saya salut sama kawan-kawan di kecamatan, mereka bekerja untuk mengawal Pilkada tanpa melihat apakah dana sudah ada atau sudah cair atau belum, semangat ini akan terus kita tingkatkan, sekalipun persoalan anggaran Pilkada masih pro dan kontra di tingkat legislatif maupun eksekutif,” jelasnya.

Maulid mengakui, dana Panwaslu yang belum disahkan dan belum dapat dicairkan cukup menyulitkan untuk beraktivitas. “Tapi karena kami merasa bertanggung jawab terhadap amanah yang diembankan, tugas harus tetap jadi nomor satu,” pungkasnya.
(sumber padang ekspress)

Pelantikan Panwas Pilkada Kecamatan 11 Juni 2008





Panwas Pilkada Kota Padang Dilantik

Terkait semakin dekatnya jadwal Pilkada Kota Padang, mulai dari pendaftaran, hingga pencoblosan yang digelar 28 Oktober mendatang, Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Padang, masih dalam status menunggu, hingga proses Pilkada dimulai, termasuk dalam hal menindak Bakal Calon Wali kota dan Wakil Wali kota yang terindikasi “curi star”.

Ketua Panwas Kota Padang Maulid Hariri Gani tak menampik kemungkinan adanya kandidat yang melakukan aksi curi star, namun, dia menegaskan, selama kegiatan tersebut belum masuk dalam jadwal Pilkada, maka belum bisa dikatakan bahwa kandidat tersebut melakukan curi star.

“Contohnya saja baliho Fauzi Bahar. Selama di Baliho tersebut tertera jabatannya sebagai Walikota Padang, maka dikatakan sah, karena saat ini Fauzi Bahar masih menjabat Walikota Padang,” ungkapnya. Begitu juga dengan pembagian baju-baju oleh kandidat yang akan mencalonkan diri di arena Pilkada Kota Padang.

Dan secara jelas Maulid mengatakan, jika saat proses Pilkada dimulai, terjadi penyelewengan dari kandidat, maka Panwas akan melakukan tindakan tegas untuk mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat. “Masyarakat juga kita harapkan bisa menjadi ‘telinga’ dan ‘mata’ Panwas, sehingga proses Pilkada bisa berjalan lancar,” tandasnya.

Sementara itu, bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Padang, kemarin dilaksanakan pelantikan 33 anggota Panwas Kecamatan (Panwascam) oleh DPRD Kota Padang. Anggota Panwascam yang terdiri dari 3 anggota Panwascam pada tiap kecamatan tersebut, diambil sumpahnya oleh Kepala Pengadilan Negeri Padang.

Ketua DPRD Kota Padang Hadison berharap, Panwascam yang telah dilantik, bisa menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Hadison juga menegaskan, Panwascam harus bekerja secara profesional, sehingga tidak ada diskriminasi dalam Pilkada mendatang.

“Panwascam harus bersikap adil, jangan pernah memihak pada kandidat manapun, karena kita ingin Pilkada Kota Padang berjalan lancar,” tegasnya, usai pelantikan yang juga dihadiri Wali kota dan Wakil Wali Kota Padang, serta seluruh anggota DPRD, lengkap dengan seluruh anggota Panwas Kota Padang.

Sementara itu, Walikota Padang Fauzi Bahar menegaskan, anggota Panwascam harus bisa menjadi “hakim” yang tegas dalam pelaksanaan Pilkada mendatang. Jika memang ada kesalahan kandidat, maka Panwascam bisa menindak tegas.
Panwas Siap Presentasikan Anggaran

Terkait pernyataan sejumlah anggota DPRD Kota Padang, yang menyebutkan anggaran Panwas Kota Padang yang terlalu berlebihan. Wali Kota Padang Fauzi Bahar menegaskan, anggaran tersebut memang layak diberikan kepada Panwas, mengingat tugas Panwas yang cukup berat.

Fauzi menyebutkan, Panwas sudah melakukan koordinasi dengan Pemko melalui TAPD, dimana anggaran sebesar hampir Rp2 miliar tersebut, dinyatakan sesuai dengan kebutuhan Panwas. “Mereka butuh sarana kantor, gaji hingga kebutuhan pada setiap titik tempat Pemungutan Suara (TPS), jadi memang butuh anggaran yang cukup,” ulasnya.

Di samping itu, mengingat beberapa daerah lain telah lebih dahulu melakukan Pilkada, Fauzi berharap, Panwas Kota padang bisa melakukan studi banding untuk melihat proses pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut. “Seperti Sawahlunto dan Pariaman, sehingga kita bisa mengambil sisi positif pelaksanaan Pilkada di sana, dan menerapkannya dalam pelaksanaan Pilkada Oktober mendatang,” tandasnya.

Ditemui terpisah, Ketua Panwas Kota Padang Maulid Hariri gani menegaskan, sebenarnya anggaran sekitar Rp2 miliar tersebut, sudah diciutkan dari pengajuan awal Panwas yang mencapai Rp2,3 miliar. “Mungkin juga anggota DPRD tersebut kurang memahami undang-undang. Karena dalam aturan tersebut, Panwas memang harus diberikan anggaran dalam pelaksanaan tugas mereka mengawal Pilkada,” terang Maulid.

Tak hanya itu, Maulid merasa heran, DPRD sebagai lembaga yang melahirkan Panwas, kenapa menjadi “ribut” tentang anggaran Panwas. “DPRD yang membentuk Panwas, kenapa dipermasalahkan pula,” jelasnya.

Bahkan Maulid mengaku siap, jika anggaran yang diajukan tersebut dipaparkan di hadapan media, karena menurut undang-undang 32 tentang Pemerintah daerah, Panwas memang harus memaparkan biaya yang dibutuhkan, sehingga jelas porsi dan pos-pos anggaran tersebut. “Kita juga siap dipanggil DPRD untuk mempresentasikan kebutuhan anggaran kita,” pungkas Maulid.