Sabtu, 13 September 2008

Pembersihan Baliho Cawako Di-deadline

Rencana awal Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Padang menurunkan alat peraga calon wali kota dan wakil wali kota (cawako-cawawako) Padang yang tersebar di sejumlah kawasan Kota Padang kemarin siang, diperpanjang hingga Jumat (12/9), pukul 14.00 WIB. Panwas menyurati kelima pasang cawako-cawawako pada Jumat (12/9) dan tidak lagi memberikan toleransi.

“Hasil kesepakatan Panwas dengan kelima pasangan cawako-cawawako, seluruh alat peraga milik mereka berbau kampanye harus dicopot sendiri dalam tempo waktu 2x 24 jam. Tapi hingga sekarang kesepakatan kita itu masih belum diindahkan.

Untuk itu, Panwas masih memberikan toleransi pada calon selama 2x24 jam lagi. Jika imbuan kita tidak diindahkan, dengan sangat menyesal Panwas Pilkada Padang membuka paksa media promosi kelima calon tersebut. Ini bukan gertakan semata,” tegas Ketua Panwas Pilkada Padang Maulid Hariri Gani di ruang kerjanya, kemarin.

Dikatakannya Hariri, alat peraga berupa baliho dan spanduk yang dicopot paksa nanti tidak akan dikembalikan dan menjadi barang sitaan milik negara. “Jika dalam dua hari ini kelima calon membuka baliho dan spanduknya dengan sendiri, maka barang miliknya itu dapat digunakan lagi pada waktu kampanye,” sarannya Hariri Gani didampingi Wakil Ketua Mahyudin dan anggota Panwas Pilkada Dwi Indah.

Dari sejumlah identifikasi Panwas Pilkada di kecamatan, pasangan Yusman Kasim-Yul Akhyari Sastra (Yusra) memiliki jumlah alat peraga terbanyak, 16 buah (4 baliho dan 12 spanduk. Sedangkan pasangan Jasrial dan Muchlis Sani paling sedikit, dengan jumlah nol. (lihat grafis) “Baliho dan spanduk milik calon yang teridentifikasi panwascam tidak termasuk milik para incumbent.

Sebab, spanduk dan baliho yang membawa pesannya sebagai Walikota dan Wakil Walikota itu membawa pesan-pesan pemerintah kota. Begitu juga dengan baliho bergambar Mudrika di persimpangan Jalan Rasuna Said sebagai Ketua Orari. Mudrika memang Ketua Orari Sumbar,” terang Maulid Hariri diamini Mahyudin.

Ditambahkan Mahyudin, media selain baliho dan spanduk yang tersebar di tengah masyarakat berupa kalender dan imsyakiyah tidak menjadi objek perkara Pilkada. Sebab, barang itu telah tersebar sebelum Senin (8/9), pada saat kesepakatan diputuskan.

Kemudian, Hariri menghimbau seluruh pemimpin redaksi media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tidak mengekspos kegiatan kelima calon menjelang masa kampanye 6 Oktober mendatang. “Baik berupa iklan, pariwara, atau berita. Sebab, itu sama halnya dengan bentuk kampanye secara terbuka. Himbaunan ini memang tidak akan berdampak pada media bersangkutan, tapi pada calon terkait.

Ancamannya bisa pada ranah kriminal dengan hukuman minimal 15 hari sampai 3 bulan dan denda Rp100 ribu sampai Rp1 juta. Sanksi itu tertuang pada pasal 116 ayat 1 UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah,” tegasnya. Untuk pencopotan baliho dan spanduk calon, Panwas siap berkoordinasi dengan Satpol PP dan Poltabes Padang.
(sumber : padang ekspress)

Tidak ada komentar: