Seluruh petugas penyelenggara, mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga pasangan calon yang akan maju, diharapkan dapat melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing, sehingga proses pendaftaran hingga pelaksanaan Pilkada berjalan lancar.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU Kota Padang Boiziardi menjelaskan, pendaftaran calon perseorangan akan berlangsung mulai hari ini hingga 10 Juli mendatang. Setiap pasangan calon harus memberikan daftar dukungan minimal 27 ribu suara tersebut, kepada KPU dan PPS.
“Kepada KPU, pasangan calon diwajibkan memberikan nama lengkap pasangan calon, daftar dukungan, serta daftar kecamatan dan kelurahan tempat asal pendukung. Sementara kepada PPS, setiap pasangan calon diwajibkan memberikan daftar dukungan, foto pasangan calon, dan foto kopi pendukung,” jelas Boiziardi, usai sosialisasi pelaksanaan pendaftaran calon perseorangan bagi PPS dan PPK, kemarin.
Lebih lanjut Boiziardi menjabarkan, tanggal 11-13 Juli, merupakan tahap verifikasi administrasi pasangan calon, yang dilakukan PPS, dilanjutkan dengan verifikasi faktual pada tanggal 13-24 Juli. “Tapi sebelumnya, pada tanggal 22-23 Juli, PPS harus melakukan rekap data dalam bentuk berita acara yang akan diserahkan kepada PPK dan pasangan calon,” tandas Boiziardi.
Dia juga menegaskan, pihaknya akan mencoret jika ditemukan ada dukungan ganda atau KTP ganda yang diajukan calon. “Begitu juga jika ditemukan KTP yang sama pada pasangan calon. Kita akan coret nama pendukungnya,” tegas Boiziardi. Meskipun pendaftaran belum dibuka, tetapi sejauh ini sudah ada sejumlah calon yang meminta informasi ke sekretariat KPU Padang. Mereka adalah Mudrika, Murlis Muhammad, dan Sutrisno AB.
Distribusi Logistik Agustus
Tentang kesiapan logistik untuk Pilkada Padang, Ketua Pokja Logistik KPU Kota Padang Yuliwan Rajo Ameh memaparkan, pihaknya telah melakukan tahapan administrasi kelengkapan data kebutuhan logistik, hingga penawaran tender.
“Tahap administrasi dan penawaran tersebut sudah dilakukan sejak Mei lalu,” jelasnya. Tentang pengadaan, Yuliwan menargetkan, mulai 24 Agustus mendatang hingga H-3 Pilkada, pencetakan surat suara dan pendistribusian logistik bisa dilakukan.
(sumber : padang ekspress)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar